Badan Keuangan Wahidiyah (BKW) Pusat merupakan bagian integral dari dan berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana DPP PSW di Bidang Keuangan Wahidiyah.
Tugas Pokok
Adapun tugas pokok BKW Pusat adalah sebagai berikut:
- Mengatur dan melaksanakan kegiatan DPP PSW di bidang pengadaan keuangan Wahidiyah.
- Meningkatkan kesadaran Pengamal Wahidiyah dalam berdana sebagai wujud kepedulian terhadap Perjuangan Wahidiyah.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua DPP PSW Bidang Keuangan Wahidiyah.
Struktur Kepengurusan
Sumber: SK.017/DPP PSW-58/VII/2021 tentang Pembentukan Badan Keuangan Wahidiyah Pusat