Lembaga Khidmah Penyiar Sholawat Wahidiyah merupakan kepanjangan tangan dari Muallif Sholawat Wahidiyah yang bertugas untuk melestarikan serta menjaga kemurnian sholawat wahidiyah dan ajarannya sesuai dengan apa yang dibimbingkan oleh Muallif Sholawat Wahidiyah. Dengan prinsip kerja musyawaroh wal istikhoroh, serta ta’awun.
Berikut telah tersedia panduan untuk mengadakan Musyawarah 5 tahunan mulai dari tingkat wilayah yang dikenal dengan Musyawarah Wilayah (MUSWIL), Musyawarah Cabang (MUSCAB), Musyawarah Kecamatan (MUSCAM), hingga Musyawarah Desa (MUSDES).