Mujahadah makam (Mujahadah Syawalan) bertujuan untuk memohonkan ampunan, barokah kepada Alloh dan syafa’at kepada Rosululloh bagi ahli kubur.
- Mujahadah secara berjama’ah pada bulan Syawal sedikitnya 7 (tujuh) hari berturut -turut atau berselang harinya, siang atau malam. Sebaiknya mengajak masyarakat umum. Bagi pengamal Wahidiyah yang belum melaksanakan pada bulan Syawal atau belum cukup tujuh hari supaya melaksanakan / meneruskannya dalam bulan Dzul Qo’dah.
- Tempat Mujahadah, di makam. Jika di suatu desa terdapat beberapa makam, supaya berpindah setiap harinya dari makam satu ke yang lain atau membagi jama’ahnya
- Pengamal yang tidak bisa melaksanakan mujahadah di makam, termasuk wanita, supaya melaksanakan di tempat lain dengan dua kali lipat. Yakni dua kali 7 hari atau tetap 7 hari dengan dua kali khataman setiap harinya.
- Jika di tetangga desa belum ada pengamal / jama’ah Wahidiyah sedapat mungkin bisa melaksanakan Mujahadah makam di desa tersebut.
- Pelaksanaan Mujahadah makam supaya diberitahukan kepada pihak-pihak yang di-pandang perlu.
- Bagi peserta yang belum bisa membaca Sholawat Wahidiyah dapat membaca “Yaa Sayyidi Yaa Rosuulallooh” berulang-ulang selama berlangsungnya Mujahadah.