Badan Penyiaran Wahidiyah (BSW) Pusat merupakan bagian integral dari dan berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana DPP PSW di Bidang Penyiaran.
Tugas Pokok
Dalam pelaksanaannya tugasnya, BSW memiliki tanggung jawab:
- Mengatur kebijaksaan pelaksanaan Program DPP PSW di Bidang Penyiaran mengacu pada Program Umum PSW.
- Membuat RAB operasional BSW Pusat, sesuai petunjuk dan pengarahan Ketua DPP PSW Bidang Penyiaran.
- Memberi penerangan, penyuluhan, dan pembimbingan Wahidiyah.
- Menyusun teknis pelaksanaan Penyiaran Wahidiyah.
- Mengadakan dan mengembangkan kaderisasi di Bidang Humas dan Penyiaran.
- Membina organisasi dalam arti memelihara, dan mengembangkan kelembagaan Badan Penyiaran Wahidiyah, di Pusat dan Daerah.
- Mengatur dan bertanggungjawab atas pengadaan dan pendistribusian (cuma-cuma) Lembaran Sholawat Wahidiyah dan Kartu Nida’ serta Profil Wahidiyah dalam berbagai bahasa.
- Mengadakan Dialog, Seminar, Lokakarya, atau Warkshop untuk penyiaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan penyiaran Wahidiyah, memanfaatkan PHBI atau PHBN, dan memanfaatkan Media Massa.
- Menyusun Brosur dan atau DVD tentang Profil PSW untuk mendukung Penyiaran Wahidiyah.
- Membuat Neraca Awal BSW Pusat Pasca MUSKUB Wahidiyah VIII-2021 lengkap dengan lampiran-lampiran: daftar invetaris PSW Pusat yang digunakan oleh BSW Pusat, saldo kas BSW Pusat, dan daftar Utang dan Daftar Piutang (jika ada).
- Membuat Neraca Akhir BSW Pusat lengkap dengan lampiran-lampiran seperti di atas pada setiap Pra Mujahadah Kubro Muharrom (tahun buku PSW Pusat), dan Laporan perkembangan (Progress Report) untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja PSW (Raker) PSW.
Struktur Kepengurusan
Sumber: SK.005/DPP PSW-58/VII/2021 tentang Pembentukan Badan Penyiaran Wahidiyah