Badan Infaq Wahidiyah (BIW) Pusat merupakan bagian integral dari dan berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana DPP PSW di Bidang Infaq Wahidiyah.
Tugas Pokok
- Mengatur dan melaksanakan kegiatan DPP PSW di Bidang Infaq Wahidiyah, meliputi pelaksanaan program pengadaan dan optimalisasi zakat, jariyah, wakaf, dan hibah.
- Mendorong dan memberikan motivasi kepada para Pengamal Wahidiyah untuk menyalurkan zakat, mewaqofkan, menghibahkan, dan atau memberikan jariyah dari sebagian hartanya pada Perjuangan Wahidiyah.
- Menertibkan administrasi dan meningkatkan pengelolaan waqof, hibah atau jariyah untuk kepentingan Perjuangan Wahidiyah.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua DPP PSW Bidang Infaq Wahidiyah.
Struktur Kepengurusan
Sumber: SK.027/DPP PSW-58/VII/2021 tentang Pembentukan Badan Infaq Wahidiyah Pusat