Apa itu Mujahadah Syahriyah?
Mujahadah Syahriyah adalah Mujahadah Wahidiyah yang dilaksanakan secara berjama’ah setiap bulan sekali oleh pengamal Wahidiyah se-kecamatan. Penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah Pengurus PSW Kecamatan dan dapat membentuk Panitia Pelaksana. Pembiayaan Mujahadah Syahriyah menjadi tanggung jawab bersama seluruh Pengamal Wahidiyah se-kecamatan dengan pengedaran Lis Khusus / Umum atau cara-cara lain yang sah, halal, dan tidak mengikat. Seksi Pembina Wanita, Pembina Remaja, Pembina Kanak-kanak, dan Pembina Mahasiswa, boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan sepengetahuan PSW Kecamatan, dan bisa melaksanakan bersama-sama dengan penanggung jawab acara bergantian.
Siapa Pihak yang Terlibat?
Penyelenggara Mujahadah Syahriyah harus memberitahukan acara tersebut secara tertulis kepada MUSPIKA, KUA dan DPC PSW setempat. Dalam menyelenggarakan Mujahadah Syahriyah, panitia sebaiknya juga mengundang pengamal / Penyiar Wahidiyah Kecamatan terdekat, tetangga, simpatisan, pejabat pemerintah, dan tokoh-tokoh agama / masyarakat setempat.
Apa Saja Persiapan dalam Penyelenggaraan Mujahadah Syahriyah?
Sebelum hari pelaksanaan Mujahadah Syahriyah, PSW Kecamatan supaya mengadakan mujahadah penyongsongan dengan menggunakan Aurod Mujahadah 7-17. Pelaksana Mujahadah Penyongsongan ini adalah pengurus PSW Kecamatan, para imam jama’ah dan umumnya pengamal Wahidiyah se-kecamatan, utamanya jama’ah yang ketempatan. Selain itu, disarankan pula mengadakan Mujahadah Khusus Nonstop Aurad Mujahadah menggunakan Aurod Mujahadah Peningkatan bisa ditambah Aurod Mujahadah Penyiaran. Untuk lebih tertibnya PSW Kecamatan supaya membuat jadwal Mujahadah Syahriyah per tahun dan berkordinasi dengan DPC PSW.
Bagaimana Susunan Acara dalam Mujahadah Syahriyah?
Mujahadah Syahriyah dilaksanakan dalam bentuk seremonial (Acara) dengan tema disesuaikan situasi dan kondisi saat itu. Kerangka acara dalam Mujahadah Syahriyah antara lain :
-
- Pembukaan
- Pembacaan ayat suci Al-Qur’an (Tilawatil Qur’an)
- Muqoddimah Sholawat Wahidiyah
- Prakata panitia
- Sambutan-sambutan :
- Pimpinan DPC PSW setempat.
- Kepala desa yang berketempatan
- MUSPIKA / Ulama.
- Kuliah Wahidiyah dan Mujahadah
- Penutup dan nida’
Melihat situasi dan kondisi bisa menambahkan terjemah Al-Qur’an, deklamasi / puisi Wahidiyah atau bacaan Tahlil. Jika situasi memungkinkan Mujahadah dalam “Kuliah Wahidiyah” terakhir menggunakan bilangan 7-17.
Catatan:
- Bagi Pengamal Wahidiyah yang udzur / tidak bisa hadir supaya melaksanakan mujahadah di tempat masing-masing dengan niat makmum.
- Apabila karena suatu udzur, PSW Kecamatan tidak bisa melaksanakan Muajahdah Syahriyah secara seremonial maka supaya mengadakan Gerakan Mujahadah Serempak oleh seluruh Pengamal Wahidiyah se kecamatan di tempat atau jama’ah masing-masing pada waktu yang telah menjadai kesepakatan dengan tetap melaksanakan mujahadah penyongsongan seperti di atas.
- Jika Mujahadah Syahriyah berdekatan dengan pelaksanaan Mujahadah Rubu’ussanah yang bertempat di suatu PSW Kecamatan, maka PSW Kecamatan tersebut mengadakan Mujahadah Syahriyah serempak seperti ketentuan di atas.
- Dari beberapa kali pelaksanaan Mujahadah Syahriyah dalam satu tahun, PSW Kecamatan supaya menyertakan pengadaan up-grade / penataran Wahidiyah.